Kamis, 07 November 2013



Cyber Crime
 
Pengertian Cyber Crime adalah suatu tindakan criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Kasus:
REPUBLIKA.CO.ID , PAMEKASAN -- Petugas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) berhasil menyelamatkan seorang warga yang nyaris dibunuh oleh massa karena diketahui mencuri helm di area Monumen Arek Lancor, Selasa (5/11) malam.

"Saat ini, orang yang diketahui mencuri helm itu sudah kami amankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Rabu (6/11) dini hari.

Pencuri helm yang tertangkap warga dan hendak dibunuh adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pamekasan. Pelaku mengalami luka di bagian wajah akibat dipukul ratusan warga yang saat itu sedang berada di area monumen Arek Lancor.

Kasus pencurian oleh oknum mahasiswa itu, terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku mengambil helm di salah satu sepeda motor yang diparkir di bagian selatan monumen Arek Lancor. Saat itu, pemilik helm tidak jauh dari lokasi sepeda motornya, yakni hanya berjarak sekitar 100 meter.

"Saat mengambil helm itu, pemiliknya langsung mengetahui, lalu mengejar dan berterika maling," kata salah seorang saksi mata di lokasi kejadian, Ahmad.

Saat mendengar teriakan itu, warga yang sedang bermain di monumen Arek Lancor segera mengejar pelaku hingga tertangkap di depan Masjid Agung As-Syuhada. "Saat tertangkap itulah, warga langsung memukul pelaku, bahkan beberapa orang berteriak agar dibunuh saja. Untungnya polisi segera datang," tutur Ahmad.

Warga menjadi emosi, karena kasus pencurian di dalam Kota Pamekasan terjadi hampir setiap malam. Sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WIB, kasus pencurian juga terjadi di Jalan Segara, Pamekasan, yakni sebuah sepada motor milik warga Desa Betet, Kecamatan Pamekasan.

Dalam tiga bulan terakhir ini, kasus pencurian di Kabupaten Pamekasan memang marak terjadi, bahkan hampir setiap malam. Kasus pencurian ini, tidak hanya di perkotaan, akan tetapi juga di perdesaan. Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman mengakuinya. Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengamanan di tempat-tempat keramaian.
BAB XXII
PENCURIAN

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.   
pencurian ternak;
2.  
pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.  
pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4.  
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5.  
pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1.   
jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2.  
jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3.  
jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4.  
jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Sumbernya:
http://blogkelompokblog.wordpress.com/2013/06/19/pengertian-cybercrime-menurut-para-ahli/
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/13/11/06/mvtcv8-mahasiswa-nyaris-tewas-dihakimi-massa
kalo mau tau tentang cyber crime yg lain lihat blog tman saya :
http://gitaelma.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar